Kota Santri Darurat Korupsi



Tesya Ridal, S.T


Menjadi pemimpin yang mengurusi segala urusan umat, bukanlah tanggungjawab biasa. Eksistensinya bukan karena kekuasaan, tapi pelayanan kepada rakyat. Korupsi merupakan suatu tindakan penghinatan terhadap kepercayaan rakyat.
Bagaimana jadinya , jika suatu wilayah yang terkenal sebagai Kota Santri tetapi kepala desanya melakukan korupsi?

AYOBANDUNG.COM, Jumat 21 Februari 2020 mengabarkan, dengan menggunakan rompi merah, Kepala Desa Sukasukur, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, AG (46) ditetapkan tersangka karena terlibat dugaan kasus korupsi penyalahgunaan bantuan keuangan Pemkab Tasikmalaya tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp 500 juta.

Dalam negara Kapitalisme yang menganut akidah sekularisme yang berarti pemisahan agama dari ranah publik sangat tidak mungkin tindakan korupsi ditumbangkan. Pasalnya aturan yang dibuat oleh pemerintah yang sejatinya hanya manusia terbatas akan melindungi kepentingannya sehingga mengikuti hawa nafsu. Hal ini juga dibuktikan dengan UU KPK hasil revisi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 26 poin tersebut dianggap berpotensi melemahkan KPk lantaran mengurangi sejumlah kewenangan yang dahulu dimiliki KPK berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Dua puluh enam poin ini kami pandang sangat beresiko melemahkan atau bahkan riskan bisa melumpuhkan Kerja KPK. Karena beberapa kewenangan yang dikurangi adalah kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas selama ini," kata Febri dalam keterangan tertulis, (Kompas.com, Rabu 25/9/2019).

Korupsi bukan hanya akan merugikan rakyat tetapi juga haram hukumnya di dalam Islam. Di dalam Sistem Islam, pelaku korupsi akan ditindak sangat tegas. Bukan hanya pelaku korupsi, Islam juga akan menutup rapat peluang-peluang yang mengantarkan seseorang kepada tindakan tersebut.
Allah subhanahuwata'ala berfirman di dalam surat Al-Baqarah ayat 188

وَلَا تَأْكُلُوٓا أَمْوٰلَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبٰطِلِ وَتُدْلُوا بِهَآ إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوٰلِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui".

Rasulullah salallahualaihi wassalam bersabda
" Barang siapa diantara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu merupakan ghulul (harta korupsi) yang akan dibawa pada hari kiamat" ( HR. Muslim )

Menurut Abdurrahman Al maliki dalam kitabnya Nizhomul uqubat, sanksi kepada koruptor berupa Ta'zir yaitu jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuk sanksinya dari yang ringan hingga yang berat berupa teguran atau nasihat dari hakim, hukuman penjara, dikenai denda (gharamah), pengumuman pelaku dihadapan publik, hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas yaitu hukuman mati. Berat atau ringannya Ta'zir sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.

Selain itu, Sistem Islam juga mengambil langkah pencegahan dengan menutup peluang terjadinya korupsi. Pertama, aparatur negara akan diberikan tunjangan yang memadai dan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya berupa sandang, papan, pangan, dan sebagainya. Kedua, pemilihan kepala daerah maupun negara di dalam Sistem Islam tidak memerlukan biaya tinggi. Kepala daerah akan ditunjuk oleh khalifah dengan syarat memiliki keimanan serta ketaqwaan kepada Allah subhanahuwata'ala yang mana ia akan memiliki sifat amanah, jujur, tawadhu, rendah hati, qonaah. Ketiga, menentukan sistem hitung kekayaan pejabat negara sebelum dan sesudah menjabat.
Langkah preventif tadi akan menutup peluang korupsi. Sedangkan jika masih terjadi korupsi, hukuman yang tegas di dalam Sistem Islam akan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan juga orang-orang yang menyaksikan hukuman tersebut.

Dengan demikian, hanya Sistem Islam yang sempurna dalam menyelesaikan masalah korupsi. Islam bukan hanya solusi dari segala problematika, penerapan Sistem Islam secara Kaffah merupakan suatu kewajiban kita sebagai orang-orang yang beriman.

Wallahualambissawab.



*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama