Impor; Cara Sederhana Memiskinan Petani Dan Peternak


Oleh: Retno Kurniawati
(Analis Muslimah Voice)

Sengaja ataupun tidak, kebijakan-kebijakan pemerintah dalam mengayomi rakyatnya seringkali tidak berpihak pada rakyat kecil yang berada di garis kemiskinan. Misalnya saja yang terjadi pada petani-petani kecil dengan menaikkan harga pupuk, hilangkan subsidi pupuk, benih dibeli mahal karena dikuasai swasta, selanjutnya sebar hama pnyakit tanaman, dan pada saat panen, di banjiri impor dari luar negeri. Jadilah petani kita miskin.

Hal senada juga terjadi pada peternak-peternak kecil. Katakanlah peternak ayam. Ketika harga tinggi, melambung tinggi atau nyungsep serendah-rendahnya, apa yang bisa diperbuat? Bisakah diadakan harga standar daging ayam?

Pemerintah Indonesia akhirnya membuka keran impor ayam usai kekalahan saat menjalani dispute settlement (penyelesaian sengketa) melawan Brasil terkait importasi ayam di World Trade Organization atau WTO. Keran impor ini dibuka sejalan dengan rekomendasi dari WTO terhadap kebijakan Pemerintah Indonesia. ( Tempo, 7 agustus 2019). Inilah buruknya riayah negara terhadap urusan umat, nampak dari kebijakan impor yg sangat bebas dan tak mengindahkan kepentingan negara dan rakyat banyak.

Kita orang islam seharusnya dan wajib menggunakan patokan hukum islam. Dalam Islam tidak boleh melakukan pematokan harga. "Harga melambung pada zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata: "ya Rasulullah hendaklah engkau menetukan harga". Rasulullah SAW. berkata: "Sesungguhnya Allah-lah yang menetukan harga,yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta."

Islam tidak membenarkan adanya intervensi terhadap harga. Rasul bersabda: “Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum Muslimin untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada Hari Kiamat kelak (HR Ahmad, al-Hakim, al-Baihaqi).

Jika terjadi ketidakseimbangan supply dan demand (harga naik/turun drastis), negara melalui lembaga pengendali, segera menyeimbangkannya dengan mendatangkan barang baik dari daerah lain. Inilah yang dilakukan Umar Ibnu al-Khattab ketika di Madinah terjadi musim paceklik. Apabila pasokan dari daerah lain juga tidak mencukupi maka bisa diselesaikan dengan kebijakan impor.
Impor hukumnya asalnya boleh untuk memenuhi kebutuhan pokok warga dan bukan karena desakan WTO.

Kebijakan import yang penuh intervensi seperti itu merupakan bukti penguasa sudah terjebak, bahkan jadi antek kepentingan kapitalisme global.

Pandangan islam terkait import dan pengurusan urusan umat (berorientasi kemaslahatan bagi umat bukan hanya kepentingan segelintir orang saja dan penjagaan kedaulatan negara dan upaya maksimal membangun kemandirian tanpa intervensi asing. Dan semua ini hanya bisa di lakukan oleh sistem yang memang sudah lengkap yaitu sisten islam. Umat butuh sistem yang di pimpin oleh kepemimpinan tunggal yaitu khilafah.[]

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama