PERKAWINAN USIA ANAK

 


Oleh : Ummu Fikri


muslimah-voice.com - Berbagai masalah yang terjadi saat pandemi ini banyak yang menjadi sorotan, mulai dari tingkat keluarga kecil hingga negara. Diantara masalah tadi ada satu masalah yang juga disorot dalam lingkup keluarga, yakni masalah Pernikahan Usia Anak atau pernikahan dini.


Seperti di lansir di media bahwa berdasarkan pada 2019 kasus pernikahan di bawah umur berjumlah 13 orang laki-laki dan 18 perempuan. Pernikahan di bawah umur terjadi paling banyak di Kecamatan Martapura Kota, Martapura Timur dan Sungai Pinang. Sosialisasi pendewasaan usai perkawinan oleh penyuluh KB terus dilakukan bekerjasama dengan Kemenag untuk bersama menekan angka pernikahan di bawah umur di Kabupaten Banjar.(banjarmasin.tribunnnews/06/10/20)


Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kalimantan Selatan “Perkawinan dini menyebabkan rentannya kematian ibu melahirkan dan bayi lahir, infeksi organ reproduksi, KDRT, putus sekolah, rendahnya kualitas keluarga, dan terhambatnya cita-cita. Kedepannya, kami akan terus melakukan sosialisasi, advokasi, penyuluhan dengan melibatkan semua stakeholder terkait agar bersama-sama bergerak untuk menekan terjadinya perkawinan anak di Kalimantan Selatan (diskominfomc.kalselprov.go.id /11/09/20) Dari sini PUA dipandang mempengaruhi berbagai bidang kehidupan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, dsb. Bahkan dianggap perenggutan terhadap hak-hak perempuan.


Semua persoalan yang ditimbulkan karena masalah PUA pada dasarnya karena sekulerisme yang melingkupi hidup masyarakat saat ini. Bukan karena PUA itu sendiri sebagaimana yang digaungkan. Diantaranya, bagaimana sampai detik ini sarana yang mengantarkan pergaulan bebas seperti film-film murahan, lagu-lagu picisan, dan berbagai tayangan yang mengumbar aurat dan membangkitkan syahwat, dibebaskan tanpa ada larangan. Bahkan tidak pernah ada peraturan yang melarang pergaulan bebas, yang ada justru melegalkan aborsi untuk memberi solusi kehamilan akibat pergaulan bebas.


Inilah yang kemudian menjadi alasan bagi sebagian orangtua mengapa menyegerakan menikahkan anak-anak mereka, agar tidak terlanjur kadung hamil diluar nikah, lihatlah rata-rata daerah yang banyak terjadi pernikahan usia anak ini, kebanyakan adalah daerah dengan tingkat religi yang tinggi, karena mereka tidak menginginkan anak-anak mereka yang tengah dimabuk asmara jatuh ke dalam jurang yang lebih dalam. 


Fakta ini juga menunjukkan pada kita bahwa ketakwaan individu tidak sanggup membendung maraknya pergaulan bebas yang menjadi buah dari sistem liberalis dalam alam kapitalis, mengapa?karena daerah yang religi saja tak luput dari sasaran pergaulan bebas ini. Bisa saja di ranah keluarga, anak sudah mendapatkan pendidikan agama yang baik, namun gempuran serangan budaya hedonis diluar sana, baik via ponsel ataupun lingkungannya tak cukup benteng keluarga menahannya. Inilah akar persoalan maraknya pernikahan usia anak.


Sehingga semestinya yang dilakukan oleh pemerintah adalah, cabut akar persoalannya yang menyebabkan maraknya pernikahan dini ini, bukan melulu menghujat pernikahannya, karena di hadapan Allah yang salah bukan pernikahannya, dan haram adalah pergaulan bebasnya.


Pergaulan bebas bisa marak terjadi karena pemikiran yang melingkupi anak-anak dan remaja bahwa hal itu adalah sesuatu yang boleh saja dilakukan selama keduanya belah pihak sama-sama suka tanpa ada filter halal dan haram lagi. Ini terjadi karena sistem yang melingkupi mereka adalah sistem kapitalis liberalis yang menuhankan kebebasan.


Islam menjaga pandangan seksual kepada lawan jenis dengan tegas dimana jangankan untuk berzina, mendekatinya saja diharamkan, sehingga bagaimana bisa pernikahan usia anak bisa menjadi marak, mereka saja tak pernah bertatap muka karena mendudukan pandangan adalah hal yang harus dilakukan terhadap lawan jenis, bagaimana seks bebas yang berujung pada kehamilan bisa terjadi,  berkhalwat saja tak dibenarkan.


Islam memiliki aturan preventif dalam pergaulan yang mencegah berbagai penyimpangan dan kerusakan; seperti pacaran, pergaulan bebas, hamil di luar nikah, aborsi, pemerkosaan, serta pencabulan. Larangan pernikahan dini dengan pembatasan usia 19 tahun jelas bertentangan dengan syariat Islam, bahkan kebijakan ini sarat dengan kepentingan politik global yang bertujuan mengurangi populasi penduduk muslim.


Dengan pembatasan usia pernikahan minimal 19 tahun, jelas akan mengurangi waktu yang memungkinkan hamil. Hal ini diketahui seiring gencarnya kampanye kesehatan reproduksi remaja dengan klaim berbagai macam bahaya kehamilan di usia dini. Sungguh tidak masuk akal apabila usia 18 tahun masih dianggap anak-anak (usia dini), padahal mereka sudah matang secara reproduksi. Secara mental pun usia 18 tahun sudah cukup stabil apabila mereka mendapat pendidikan dan lingkungan yang baik. Pengendalian PUA juga sarat dengan kepentingan ekonomi kapitalis, yaitu upaya menyediakan pekerja bagi sektor industri dengan mendorong para pemuda untuk bersekolah dan masuk dunia kerja.


PUA bisa menjadi solusi menjauhkan anak-anak muda dari keburukan zina dan menjaga kehormatan mereka. Upaya melarang pernikahan dini bisa dianggap salah satu bentuk kedurhakaan, karena apa yang telah dihalalkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak boleh diharamkan manusia. Dengan demikian, pernikahan dini diperolehkan (halal), selama tidak ada paksaan dan telah ada kesiapan dari kedua belah pihak yang akan menikah. Yaitu kesiapan ilmu, kesiapan materi (kemampuan memberi nafkah), serta kesiapan fisik.


Bila persiapan sebelum menikah telah dilakukan, maka usia saat menikah bukan menjadi persoalan. Dan kenyataannya, banyak pasangan nikah dini yang sukses dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Hal itu terjadi karena kedua belah pihak telah saling mempersiapkan diri untuk menikah dan menjalani kehidupan pernikahan menurut syariat Islam, sehingga terwujud rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Serta terhindar dari pelanggaran syariat Islam seperti tindakan KDRT ketika terjadi persoalan antara suami-istri, serta terhindar dari perceraian.

#Pernikahan

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم