Oleh : Triana Nur Fausi
(Pegiat Literasi Kota Malang)
Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun mengaku telah membunuh bocah perempuan berusia 5 tahun di rumahnya di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pelaku menyerahkan diri setelah membunuh bocah perempuan ini. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menyebut pelaku tak menyesali perbuatannya, justru merasakan kepuasan. (www.kompas tv.com, 07 Maret 2020).
Kasus diatas adalah salah satu kasus kriminalitas yang dilakukan remaja Indonesia dan terangkat ke publik. Sungguh miris, pelaku pembunuhan yang tergolong sadis tersebut adalah seorang remaja. Dengan adanya kasus diatas menambah tingginya kasus kriminal di Indonesia, terutama pada dunia remaja. Tingginya kasus kriminal pada dunia remaja di Indonesia seperti pembunuhan, bullying, tawuran, pergaulan bebas dan narkoba mengakibatkan para orang tua merasa was-was terhadap keselamatan putra-putri mereka karena hilangnya keamanan di negeri ini. Kasus diatas juga menandakan bahwa negeri ini sedang krisis masalah kemanan. Alhasil rasa aman menjadi barang langka di negeri kita yang menerapkan sistem kapitalis. Sistem kapitalis lahir dari asas sekulerisme yang menjauhkan agama dari kehidupan maka tidak heran banyak perbuatan kriminal yang terjadi karena norma-norma agama tidak lagi diperhatikan dalam kehidupan bermasyarakat.
Selain itu, sistem kapitalis yang memberi ruang kebebasan bagi siapapun termasuk bagi media yang bebas menyuguhkan tontonan tidak mendidik. Tontonan-tontonan yang ada pada media sekarang menyebabkan salah satu kehancuran moral pada dunia remaja. Sebagai contoh kasus pembunuhan diatas terjadi karena pelaku sering mempnton film horor seperti yang diungkap oleh Bapak Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat.
Kasus diatas seharusnya menjadi bahan introspeksi bagi kita semua, bagaimana penjagaan keluarga, masyrakat dan negara yang hari ini rapuh menjaga remaja maupun seluruh elemen masyrakat. Sistem kapitalis mencetak keluarga-keluarga yang bisa jadi antar anggota keluarga saling cuek dan tidak ada keharmonisan dalam keluarga. Seperti kasus diatas muncul karena pelampiasan atas keretakan keluarga yang terjadi pada orangtuanya sehingga sang anak menjadi korban dari hal tersebut. Sistem kapitalis juga mencetak masyarakat yang individualis, cuek dengan kondisi lingkungan sekitar sehingga kurang mampu menjaga warganya. Alhasil kerusakan remaja tiada terbendung. Selain itu sistem kapitalis ini juga tidak mampu mencetak penguasa yang mengayomi masyarakat secara total. Solusi-solusi yang diberikan penguasa untuk kasus-kasus kriminal baik pada remaja maupun orang dewasa juga tidak menyentuh sampai ke akar masalah. Ringannya sanksi atas kasus kriminal dalam sistem kapitalisme ini membuat pelaku kejahatan tidak jera, bahkan hukum pun bisa dibeli.
Alhasil hukum di negeri ini tidak mampu menjamin rasa aman bagi masyarakatnya karena tidak mampu membuat pelaku kejahatan jera dengan perbuatan mereka. Sistem kapitalis juga tidak mampu mencetak individu-individu yang bertakwa karena agama dipisahkan dalam kehidupan, sehingga mereka bebas melakukan apapun. Hal ini membuktikan bahwa sistem kapitalis telah gagal dalam memberikan keamanan jiwa bagi warganya, sehingga solusi terbaik untuk semua kasus kriminal di negeri ini adalah mengganti sistem kapitalis yang rusak ini dengan sistem lain yang telah terbukti mampu memberi menjamin rasa aman bagi seluruh rakyat.
Sejarah mencatat 14 abad lamanya keamanan dan kenyamanan hidup pernah dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dalam sistem Islam dibawah naungan daulah Khilafah. Islam juga membina para remaja agar mereka tumbuh menjadi sosok generasi emas yang akan meninggikan peradaban Islam. Penjagaan tersebut mulai dari penjagaan aqidah, penjagaan nafsiyah (pola sikap) dan fikriyah (pemikiran) dari negara untuk para remaja maupun orang dewasa. Hal tersebut karena negara dalam Islam adalah perisai untuk warganya yang akan melindungi mereka.
Sejarah juga mencatat tindakan kriminalitas tidak pernah terjadi berulang-ulang lamanya, apalagi dengan pelaku yang sama. Hal ini terjadi karena Islam menindak tegas pelaku kejahatan dengan memberikan efek jera kepada pelaku. Sebagaimana Islam telah memberikan sanksi yang tegas kepada semua tindak kriminal seperti pembunuhan.
Para ulama sepakat bahwa tindakan pembunuhan termasuk dosa besar yang layak dikenai hukum qishas. Setidaknya ada 3 pilihan hukum yang dimiliki oleh wali korban dari pembunuhan sengaja, diantaranya :
1. Qisas nyawa di balas nyawa
Wali korban bisa menuntut hukuman pancung untuk pelaku pembunuhan. Pelaksanaan hukuman ini HANYA bisa dilakukan oleh pemerintah. Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu untuk melaksanakan qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh….” (Qs. al-Baqarah: 178).
2. Membayar Diyat
Diyat dalam kasus pembunuhan ada 2:
a. Diyat Mukhaffafah (diyat ringan). Diyat ini berlaku untuk pembunuhan tidak sengaja atau semi sengaja.
b. Diyat Mughaladzah (diyat berat). Diyat ini berlaku untuk pembunuhan sengaja, ketika wali korban membebaskan pelaku dari qishas.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,"Barangsiapa yang menjadi wali korban pembunuhan, maka ia diberi dua pilihan: memilih diyat atau qisas.” (Hr. Bukhari 2434 & Muslim 1355).
Besar diyat mughaladzah menurut madzhab Syafiiyah dan salah satu riwayat dalam madzhab Hambali senilai 100 ekor onta, dengan rincian: 30 onta hiqqah (onta betina dengan usia masuk tahun keempat), 30 onta jadza’ah (onta betina dengan usia masuk tahun kelima), dan 40 onta induk yang sudah pernah beranak satu yang sedang hamil. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 21/51).
Pada dasarnya, diyat dibayarkan dalam bentuk onta. Namun jika tidak memungkinkan untuk membayar dengan onta, diyat bisa dibayarkan dengan uang senilai harga onta dengan kriteria di atas.
3. Memberikan ampunan tanpa bayaran.
Para ahli waris korban memiliki hak untuk mengampuni pelaku dengan tidak meminta qisas maupun diyat. Dan bentuk pemaafan ini Allah sebut sebagai sedekah bagi keluarga yang memaafkan. Allah berfirman,Barangsiapa yang melepaskan (hak qisas)-nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya.” (QS. al-Maidah: 45).
Ketika salah satu ahli waris menggugurkan qisas, maka hukuman qisas menjadi gugur, sekalipun ahli waris yang lain tidak memaafkannya. Karena qisas tidak bisa dibagi.
Berbeda dengan diyat, ketika salah satu ahli waris menggugurkan diyat, kewajiban bayar diyat tidak menjadi gugur seluruhnya, selama masih ada ahli waris lain yang menuntut diyat. Hanya saja, sebagian kewajiban diyat menjadi gugur. (www.konsultasisyariah.com)
Sistem Islam telah terbukti mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi warganya, selain memberikan efek jera kepada pelaku sistem ini juga menjadikan masyarakat bertakwa kepada Rabbnya sehingga tindakan kriminalitas bisa diminimalisir. Sistem ini juga menjadikan masyarakat menjadi manusia yang bermartabat dan tidak menghamba kepada dunia karena aspek ruhiyah terjaga. Sesungguhnya solusi untuk mendapatkan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara adalah dengan mengganti sistem kapitalis yang cacat di negeri ini dengan sistem Islam yang telah terbukti mampu menyejahterakan masyarakat. Wallahu alam bi ash-shawab.[]